Buku Model Harmonisasi Untuk Pencegahan Perdagangan Anak membahas secara komprehensif persoalan perdagangan anak di Indonesia dengan menyoroti dinamika sosial budaya di Tapanuli Selatan. Permasalahan ini tidak hanya dipandang dari sisi hukum nasional, tetapi juga melalui pendekatan nilai adat, khususnya Dalihan Natolu yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Batak Angkola-Mandailing.
Pembahasan dimulai dari gambaran umum perdagangan anak dan konsep perlindungan anak dalam kerangka hukum. Selanjutnya, buku ini menawarkan model harmonisasi antara nilai adat dan hukum nasional, dengan menekankan bahwa kearifan lokal dapat memperkuat efektivitas perlindungan anak. Model tersebut kemudian diuji melalui studi lapangan di Tapanuli Selatan, menunjukkan bahwa kolaborasi hukum positif dan norma adat mampu menghadirkan strategi pencegahan yang lebih berakar pada masyarakat.
Selain itu, buku ini juga menguraikan pengertian anak, hak-hak anak, serta hak-hak perempuan yang memiliki keterkaitan erat dengan isu perdagangan manusia. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas dalam upaya perlindungan anak.
Reviews
There are no reviews yet.