Pengantar Hukum Perjanjian Indonesia merupakan buku pengantar hukum yang menyajikan pemahaman menyeluruh mengenai hukum perjanjian sebagai bagian penting dari hukum perdata Indonesia. Buku ini mengupas secara sistematis prinsip-prinsip fundamental dalam hukum perjanjian, seperti asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, dan pacta sunt servanda, serta membahas unsur-unsur sahnya perjanjian, jenis-jenis perjanjian, wanprestasi, hingga pengakhiran dan pembatalan perjanjian. Disusun dengan pendekatan akademik dan praktis, buku ini menampilkan analisis mendalam terhadap pasal-pasal KUHPerdata yang relevan, disertai dengan ilustrasi kasus-kasus aktual yang memperkaya pemahaman pembaca. Tidak hanya berpegang pada doktrin klasik, buku ini juga menyoroti dinamika hukum perjanjian di era modern, termasuk perjanjian elektronik, kontrak baku, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam kontrak. Dengan gaya bahasa yang lugas namun berbobot, buku ini ditujukan bagi mahasiswa fakultas hukum sebagai bahan ajar, juga relevan bagi dosen, peneliti, dan praktisi hukum yang memerlukan rujukan terpercaya tentang hukum perjanjian di Indonesia. Buku ini merupakan kontribusi akademik dalam membentuk fondasi pemahaman hukum yang kuat dan aplikatif, selaras dengan perkembangan masyarakat dan tantangan globalisasi hukum.
Pengantar Hukum Perjanjian Indonesia
Pengantar Hukum Perjanjian Indonesia
Rp0
- Penulis: 1Hilton Tarnama Putra, S.H., M.H., 2Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H., 3Yusrina Handayani, S.H., M.H., 4Dr. Putri Maha Dewi, S.H., M.H., 5Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M.Si., 6Lenny Verawaty S. H. Siregar, S.H., M.Kn., 7Dr. Rajab Lestaluhu, S.H., M.H., 8Rian Mangapul Sirait, S.H., M.Kn.
- Editor: Drs. Ukas, S.H., M.Hum.
- ISBN : Dalam Pengajuan
- Jumlah Halaman : vi, 88 Halaman
- Ukuran Buku : 15,4 x 23 cm
- Jenis Buku : Referensi
Categories Buku Referensi, Ilmu Hukum
Description
Additional information
Weight | 0.1 kg |
---|
Reviews (0)
Be the first to review “Pengantar Hukum Perjanjian Indonesia” Cancel reply
Reviews
There are no reviews yet.